Perkumpulan Kecantikan Estetika Wellness Anti Aging Regeneraratrif Indonesia

atau disebut juga “PERKESWATRI”, dengan tagline Sahabat Dunia Kecantikan dan Estika Anda memang dibentuk sebagai wadah bagi pelaku pengusaha & tenaga estetika kecantikan.

Kami percaya perkumpulan ini adalah sebuah upaya untuk saling bersinergi bagi para pengusaha estetika maupun kecantikan, baik seperti usaha salon, klinik atau sejenisnya. “Dengan bergabung bersama Perkeswatri, kami berharap agar keberadaan rekan-rekan bisa Bersatu dalam sebuah payung hukum untuk perlindungan bersama sebagai salah satu dasar pijakan kita dalam berkarya,” ungkap dr Aldjoefrie, yang menggawangi berdirinya PERKESWATRI.

Sebagai dokter kecantikan dan estetika di dr Aldjoefrie Aesthetic Institute, dia berharap para pelaku bisnis kecantikan bisa berada dalam satu wadah guna memperkuat keberadaanya. Apalagi dalam perkembangan dunia kecantikan, estetika semakin berkembang pesan dengan beberapa bidang dan pengembangannya seperti jasa laser wajah, infuse whitening, hair style, laser maupun lainnya.

“Dunia kecantikan yang terus berkembang tidak hanya berhenti di satu titik saja, inovasinya sekarang semakin berkembang seperti seperti penjualan kosmetik, alat kecantikan seperti dermaroller, peralatan laser dan lainnya. Nah semakin bisnis ini berkembang tentu pelaku yang terlibat di dalamnya memerlukan payung hukum yang jelas, nah melalui Perkeswatri ada,”papar dr Aldjoefrie yang sudah mendalami pelatihan kecantikan sejak tahun 2008 dengan meluluskan ribuan alumni.

Dengan perkembangan dunia kecantikan dan estetika itulah, dr Aldjoefrie berharap PERKESWATRI bisa menjadi wadah dan pelindung bagi semua insan yang ada di bisnis ini. Mengingat dengan adanya perlindungan hukum, kreativitas dan inovasi para insan estetika, kecantikan bisa berjalan beriringan. Bila tidak dilindungi dengan hukum secara khusus dikhawatirkan akan ada pihak tertentu yang memainkan hal tersebut.

Secara garis besar, keberadaan PERKESWATRI memiliki fungsi, antara lain:

a) Benteng perlindungan hukum bagi pelaku kecantikan dan estetika terhadap kemungkinan adanya oknum yang mempermainkan ketidaktahuan pelaku kecantikan dan estetika.

b) Menambah informasi khususnya dari segi hukum, perlindungan bagi pelaku terhadap perkembangan yang terkait dengan pencegahan tindakan dari pihak lain yang bermaksud melakukan tindakan represif tertentu.

c) Menambah jaringan informasi, baik dari komunitas hukum yang mendalami hukum dari segi kecantikan dan estetika serta menjadi jalinan silaturahmi terhdap para anggota.

d) Menjadi rujukan informasi terhadap perkembangan hukum yang berkaitan dengan medis, pelaku usaha kecantikan dan estetika.

e) Melindungi tenaga estetika kecantikan yaitu karyawan, stake holder atau tenaga kerja yg bergerak dalam bidang estetika kecantikan pada perusahaan2 lain

Tinggalkan Balasan